PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH/JANJI KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA (KPPS) PEMILIHAN UMUM (PEMILU) TAHUN 2024
KAMIS, 25 Januari 2024.Pelaksanaan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 di Balai Kelurahan Takeran. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memiliki fungsi menyelenggarakan pemungutan dan perhitungan suara ketika pemilihan di tempat pemungutan suara (TPS). Berdasarkan ketentuan tersebut, anggota KPPS terdiri dari 7 orang yakni ketua dan 6 anggota. Pelantikan Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024 dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia, dilanjutkan dengan penanaman bibit pohon. Usai pelantikan, nantinya Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan mendapatkan bimtek dari panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan PPS Kelurahan. Bimtek tersebut di antaranya memberikan pengetahuan terkait tugas, fungsi hingga kode etik yang harus dilakukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) ketika menjalankan tugas demi suksesnya Pemilu tahun 2024.