15 Juni 2024

PENYALURAN CPP (CADANGAN PANGAN PEMERINTAH) TAHAP V UNTUK BANTUAN PANGAN 2024

SABTU, 15 juni 2024. Penyaluran CPP (Cadangan Pangan Pemerintah) untuk pemberian bantuan pangan beras kepada 243 KPM (Keluarga Penerima Bantuan) untuk Komoditas Beras, dimana setiap  keluarga akan mendapatkan 10 Kg beras. Penyelenggaraan bantuan pangan beras ini berdasarkan Peraturan Presiden No 125 Tahun 2022 yang mengamanatkan penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah termasuk dalam pelaksanaan pemberian bantuan pangan untuk menanggulangi kekurangan pangan, gejolak harga pangan, bencana alam, bencana sosial dan keadaan darurat. Penyaluran bantuan pangan beras ini juga bertujuan untuk pengendalian inflasi beras dan mendukung penstabilan harga beras di tingkat konsumen.
SUPARDI (KASI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT)    MOHAMMAD IBNU AROFAH M, S.SOS (LURAH TAKERAN)    ARIE IKHSAN NAWAWI, SH (KASI KESEJAHTERAAN SOSIAL)    DRS. TRIYONO BAMBANG DANARTO (SEKRETARIS KELURAHAN)    MIFTAHUL ANWAR, SH (KASI PEMERINTAHAN, KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM)    AHMAD IBNUL MUKTAMIRIN (PENGADMINISTRASI UMUM)    DWI KAMDANI (PENGADMINISTRASI UMUM)