29 Juni 2024

SOSIALISASI GEMPUR ROKOK ILEGAL TAHUN 2024 DI LAPANGAN TAKERAN

SABTU, 29 JUNI 2024. Pelaksanaan kegiatan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal untuk mencegah peredaran rokok ilegal di masyarakat dilakukan di kecamatan Takeran. Edukasi tersebut di hadiri oleh narasumber dari perwakilan kantor Bea dan Cukai Madiun, perwakilan Polres Magetan, perwakilan Kejaksaan Negeri Magetan. Acara sosialisasi dimulai dengan berbagai hiburan tradisional yang melibatkan kesenian Paguyuban Reog Waseso Luhur, Jaranan Putro Nitis Budoyo, Hadrah, Seni Pencak Silat Kontemporer Sasana Macan, dan ditutup dengan musik Kiu Kiyai Iket Udeng. Sosialisasi ini dikemas dengan Talkshow yang dimoderatori oleh Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah dari Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan. Sosisalisasi ini diharapkan  dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat sekitar Takeran agar semakin mengerti perbedaan rokok ilegal dan legal sehingga dapat mencegah penyebaran rokok ilegal di masyarakat.

 

SUPARDI (KASI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT)    MOHAMMAD IBNU AROFAH M, S.SOS (LURAH TAKERAN)    ARIE IKHSAN NAWAWI, SH (KASI KESEJAHTERAAN SOSIAL)    DRS. TRIYONO BAMBANG DANARTO (SEKRETARIS KELURAHAN)    MIFTAHUL ANWAR, SH (KASI PEMERINTAHAN, KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM)    AHMAD IBNUL MUKTAMIRIN (PENGADMINISTRASI UMUM)    DWI KAMDANI (PENGADMINISTRASI UMUM)