25 Juli 2024

SOSIALISASI PEMILIHAN MITRA PEMANFAATAN BMD DALAM BENTUK SEWA TANAH PERTANIAN 2024

KAMIS, 25 JULI 2024. Pelaksanaan Sosialisasi Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) dalam bentuk sewa tanah pertanian ini di hadiri oleh Pihak Badan Pengelolaan Keuangan Dan Pendapatan Daerah Kabupaten Magetan (BPKPD), Lurah Takeran, Sekretaris Kelurahan Takeran serta dihadiri kurang lebih 100 peserta. Sosialisasi ini merupakan salah satu bentuk optimalisasi aset daerah. Dengan salah satu tujuannya adalah untuk menekan atau menghilangkan biaya yang membebani APBD sehingga terjadi efisiensi atau penghematan. Setiap peserta wajib menyerahkan surat permohonan(bermaterai Rp.10.000) dan uang jaminan sebesar Rp.500.000(Lima ratus Ribu Rupiah) secara tunai sebelum pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah (dalam bentuk sewa) tanah Pertanian pada waktu pendaftaran,dengan membawa fotocopy KTP atau KK/ Identitas diri yang masih berlaku. Aset Tanah Pertanian di Kelurahan Takeran, Kecamatan Takeran, Kabupaten  Magetan  Tahun  2024, disewakan selama 2 (dua) tahun.

 

SUPARDI (KASI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT)    MOHAMMAD IBNU AROFAH M, S.SOS (LURAH TAKERAN)    ARIE IKHSAN NAWAWI, SH (KASI KESEJAHTERAAN SOSIAL)    DRS. TRIYONO BAMBANG DANARTO (SEKRETARIS KELURAHAN)    MIFTAHUL ANWAR, SH (KASI PEMERINTAHAN, KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM)    AHMAD IBNUL MUKTAMIRIN (PENGADMINISTRASI UMUM)    DWI KAMDANI (PENGADMINISTRASI UMUM)