26 Januari 2023
PERESMIAN RUMAH RESTORATIVE JUSTICE "OMAH REMBUG"
KAMIS, 26 JANUARI 2023. Tujuan utama diresmikannya Rumah Restorative Justice adalah menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyelesaikan suatu permasalahan, khususnya melalui upaya-upaya kesepakatan damai antara para pihak yang bertikai. Rumah Restorative Justice merupakan salah satu program dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Magetan dalam meningkatkan pelayanan hukum pada masyarakat, guna mengembangkan sarana fasilitas penunjang kebutuhan layanan hukum di Magetan. Peresmian ini dilaksanakan serentak secara zoom, untuk Kecamatan Takeran pelaksanaan bertempat di Balai Kelurahan Takeran, dengan dihadiri Bapak Camat Takeran, Bapak Sekcam dan Kepala Desa/Kelurahan se-Kecamatan Takeran.