26 Januari 2023

PERESMIAN RUMAH RESTORATIVE JUSTICE "OMAH REMBUG"

KAMIS, 26 JANUARI 2023. Tujuan utama diresmikannya Rumah Restorative Justice adalah menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyelesaikan suatu permasalahan, khususnya melalui upaya-upaya kesepakatan damai antara para pihak yang bertikai. Rumah Restorative Justice merupakan salah satu program dari  Kejaksaan Negeri Kabupaten Magetan dalam meningkatkan pelayanan hukum pada masyarakat, guna mengembangkan sarana fasilitas penunjang kebutuhan layanan hukum di Magetan. Peresmian ini dilaksanakan serentak secara zoom, untuk Kecamatan Takeran pelaksanaan bertempat di Balai Kelurahan Takeran, dengan dihadiri Bapak Camat Takeran, Bapak Sekcam dan Kepala Desa/Kelurahan se-Kecamatan Takeran.

SUPARDI (KASI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT)    MOHAMMAD IBNU AROFAH M, S.SOS (LURAH TAKERAN)    ARIE IKHSAN NAWAWI, SH (KASI KESEJAHTERAAN SOSIAL)    DRS. TRIYONO BAMBANG DANARTO (SEKRETARIS KELURAHAN)    MIFTAHUL ANWAR, SH (KASI PEMERINTAHAN, KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM)    AHMAD IBNUL MUKTAMIRIN (PENGADMINISTRASI UMUM)    DWI KAMDANI (PENGADMINISTRASI UMUM)