Kelurahan Takeran

Kecamatan Takeran, Kabupaten Magetan

[PELAKSANAAN HALAL BI HALAL HARI RAYA IDUL FITRI 1445 H PEMERINTAH KELURAHAN TAKERAN]    [SOSIALISASI PENGOPERASIAAN TPS3R KELURAHAN TAKERAN]    [PERESMIAN RUMAH RESTORATIVE JUSTICE "OMAH REMBUG"]    [PENYALURAN CPP (CADANGAN PANGAN PEMERINTAH) UNTUK BANTUAN PANGAN TAHUN 2024]    [RAPAT ANGGOTA TAHUNAN (RAT) "GAPOKTAN ROGOJATI" KELURAHAN TAKERAN TAHUN BUKU 2023]    [TUTORIAL PENDAFTARAN E-KATALOG (OLEH MAHASISWA KKN-T MAGETAN 31 UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA)]    [LOMBA KEAGAMAAN DALAM RANGKA PERINGATAN HARI BESAR ISLAM]    [MENGHADIRI TASYAKURAN PENERIMAAN MESIN COMBINE DAN PELATIHAN OPERATOR MESIN COMBINE]    [EVALUASI LAPANGAN DESA/KELURAHAN BERSERI TAHUN 2022]    [PELAKSANAAN KEGIATAN SUP PIN (PEKAN IMUNISASI NASIONAL) POLIO TAHAP II]    [MENGHADIRI APEL PAGI AMAL BHAKTI (HAB) KEMENTERIAN AGAMA (KEMENAG) RI KE-78]    [RAPAT KOORDINASI KETUA RT, RW, LPM DAN SOSIALISASI MULTIKAMPUS DI MAGETAN]    [PRA MUSBANGKEL/ PRA MUSRENBANG]    [MORANDUM OF UNDERSTANDING (MOU) ANTARA TPS3R "PINASTI MULYA" KELURAHAN TAKERAN DENGAN SMK NEGERI TAKERAN]    [SOSIALISASI SEKOLAH ORANG TUA HEBAT (SOTH)]    [KEGIATAN OUTBOND DAN HEALING POSYANDU LANSIA]    [KEGIATAN RAPAT PLENO PKK & DWP DESA/KELURAHAN DI BALAI KELURAHAN TAKERAN]    [KEGIATAN PENYALURAN CPP (CADANGAN PANGAN PEMERINTAH) TAHAP IV DI BALAI KELURAHAN TAKERAN]    [PELAKSANAAN KEGIATAN PEKAN IMUNISASI NASIONAL POLIO DI KELURAHAN TAKERAN]    [KEGIATAN OUTBOND DAN HEALING POSYANDU LANSIA DI TAMAN PULE, SAWAHAN, MADIUN]    [KEGIATAN SEMINAR “MODERNISASI POSYANDU” DAN “LAUNCHING LOGO POSYANDU” DI RUANG PKK KELURAHAN TAKERAN]    [MORANDUM OF UNDERSTANDING (MOU) ANTARA TPS3R "PINASTI MULYA" KELURAHAN TAKERAN DENGAN KLINIK ASY SYIFA HUSADA TAKERAN MAGETAN]    [MUSYAWARAH MASYARAKAT DESA (MMD) KELURAHAN TAHUN 2021]    [SOSIALISASI PROGRAM PERCEPATAN AKSES AIR MINUM PERPIPAAN IMPRES]    [MUSYAWARAH PEMBANGUNAN KELURAHAN TAKERAN TAHUN 2023]    [MUSYAWARAH PEMBANGUNAN KELURAHAN (MUSBANGKEL) KELURAHAN TAKERAN TAHUN 2024 DALAM RANGKA PENYUSUNAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH (RKPD) KABUPATEN MAGETAN TAHUN 2025]    [MUSRENBANG KELURAHAN TAKERAN TAHUN 2021]    [PENYALURAN PROGRAM ANTING EMAS (ASUH BALITA STUNTING)]    [KESATUAN GERAK PKK BANGGA KENCANA-KESEHATAN KELURAHAN TAKERAN KECAMATAN TAKERAN KABUPATEN MAGETAN TAHUN 2021]    [PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH/JANJI KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA (KPPS) PEMILIHAN UMUM (PEMILU) TAHUN 2024]    [PENYALURAN CPP (CADANGAN PANGAN PEMERINTAH) TAHAP II UNTUK BANTUAN PANGAN TAHUN 2024 ]    [MUSYAWARAH PEMBANGUNAN KELURAHAN TAKERAN TAHUN 2022]    [SURAN (BERSIH DESA) KELURAHAN TAKERAN]    [PENGGERAK OLAHRAGA MASYARAKAT "AYO OBAH" ]    [POSYANDU LANSIA KELURAHAN TAKERAN]    [KEGIATAN FOGGING DI SALAH SATU RUMAH WARGA KELURAHAN TAKERAN]    [PRA MUSYAWARAH PERENCANA PEMBANGUNAN KELURAHAN (PRA MUSRENBANGKEL) TAKERAN TAHUN 2025]    [KEGIATAN RAPAT PLENO PKK & DWP DESA/KELURAHAN DI BALAI KELURAHAN TAKERAN]    [PENYULUHAN KESEHATAN "PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN HIPERTENSI"]    [PELAKSANAAN FOGGING DI WILAYAH KELURAHAN TAKERAN]    [PENYALURAN CPP (CADANGAN PANGAN PEMERINTAH) TAHAP III UNTUK BANTUAN PANGAN TAHUN 2024]    [LOMBA KAMPUNG TANGGUH SEMERU KELURAHAN TAKERAN TAHUN 2021]    [KEGIATAN OUTBOND DAN HEALING POSYANDU LANSIA KELURAHAN TAKERAN ]    [PELATIHAN PEMULASARAAN JENAZAH]    [ACARA METIL PARI GAPOKTAN PARIKESIT KELURAHAN TAKERAN]   
26 Juni 2023

TUTORIAL PENDAFTARAN E-KATALOG (OLEH MAHASISWA KKN-T MAGETAN 31 UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA)

Persyaratan yang diperlukan:

  1. KTP
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak
  3. Nomor Induk Berusaha (NIB)

Apabila Pelaku Usaha belum memilki NIB, maka perlu melakukan pendaftaran NIB terlebih dahulu. Bagaimana Cara Mendapatkan NIB?

  1. Login pada sistem OSS (https://oss.go.id/)
  2. Mengisi data-data yang diperlukan.
  3. Mengisi informasi data usaha yang sesuai dengan 5 digt Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI)
  4. Memberikan tanda checklist sebagai bukti persetujuan pernyataan mengenai kebenaran dan keabsahan data yang dilakukan (disclaimer)
  5. Sistem OSS akan menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk pelaku usaha.

Pendaftaran Sebagai Penyedia Baru

Siapkan Email aktif, karena link pendaftaran akan dikirim ke email, dan email yang digunakan untuk mendaftar akan dijadikan sebagai email perusahaan.

Siapkan KTP dan NPWP untuk mengisi pendaftaran.

Langkah pendaftaran Akun SIKAP LPSE sebagai berikut:

  1. Buka website lpse.magetan.go.id, klik PENDAFTARAN PENYEDIA di kanan atas, maka halaman akan beralih ke sikap.lkpp. go.id
  2. Masukan email aktif, tulis Kode Keamanan dan klik Daftar
  3. Buka email yang digunakan untuk mendaftar
  4. Setelah email terbuka klik Konfirmasi, maka halaman akan beralih ke sikap.lkpp.go.id
  5. Isikan data pendaftaran berupa: Bentuk Usaha, Status Usaha, NPWP, Password, Kemudian klik lanjutkan
  6. Kemudian masukkan data-data berikut: User ID 3, Nama Penyedia, Alamat, Kemudian klik lanjutkan
  7. Selanjutnya pilih lokasi LPSE untuk verifikasi dokumen.
  8. Setelah selesai pendaftaran di web, kemudian datangi LPSE Kabupaten Magetan dengan membawa surat kuasa (apabila diwakilkan), fotocopy KTP, fotocopy NPWP dan berkas aslinya untuk melakukan verifikasi akun.

Mengisi data SIKaP dan integrasi aplikasi SIKaP

Siapkan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk mengisi Izin Usaha

  1. Masuk ke alamat lpse.magetan.go.id menggunakan User ID yang telah di Verifikasi oleh Verifikator LPSE dengan klik LOGIN;
  2. Pilih PENYEDIA, masukkan User ID dan kemudian klik Enter/Login, masukkan Password yang dibuat waktu Pendaftaran Penyedia Baru dan Kode Keamanan kemudian klik Enter/Login;
  3. Klik Setuju jika ada notifikasi dilayar atau Klik DATA PENYEDIA, kemudian Klik integrasi Aplikasi SIKAP, kemudian klik Ubah Data, maka halaman akan diarahkan ke sikap.lkpp.go.id;
  4. Klik CEK NPWP dan klik Validasi, kemudian Klik CEK KSWP (jika KSWP belum valid, silahkan hubungi Kantor Pajak);
  5. Pada baris atas, pilih IZIN USAHA
  6. Pada Jenis Izin Usaha ketik tulisan nomor, dan pilih Nomor Induk Berusaha (NIB) dana pada Nomor Surat tuliskan nomor NIB setelah itu klik Cek OSS maka akan dibawa kehalaman lain, cek jika benar klik Simpan;
  7. Pada Manajerial, pada Pemilik klik Tarik Pemilik NIB, begitu juga pada Pengurus klik Tarik Pemilik NIB;
  8. Masuk kembali ke alamat lpse.magetan.go.id klik DATA PENYEDIA, kemudian klik Sinkronisasi, maka data yang telah dibuat di Sikap telah masuk ke akun LPSE.

Tutorial Mendaftar (Mengaktifkan Akun) Katalog Lokal

  1. Masuk ke alamat https://e-katalog.lkpp.go.id/home, Klik Login, pilih Login Penyedia, masukkan User ID dan Password yang sama dengan akun LPSE, kemudian klik Enter/Login;
  2. Setelah masuk akan muncul Informasi dan Form, baca Informasi dan kemudian pilih Form, unduh Surat Pernyataan, isi dan bubuhi materai dan tanda tangan basah kemudian di scan;
  3. Tuliskan pada Dokumen Pendukung: SURAT PERNYATAAN kemudian klik Choose File dan pilih file yang sudah di scan tadi, kemudian klik Simpan;
  4. Pilih Pengaturan, pilih Informasi Penyedia, klik Sinkronisasi Sikap, kemudian pilih Syarat dan Ketentuan, gulir kebawah centang dan klik Setuju, gulir kebawah lagi dan klik Setuju. Pada tahap ini membutuhkan waktu sekitar 20 s.d 30 menit agar sinkronisasi sikap dengan katalog sukses. Jika belum sukses maka akan kembali ke halaman Form;
  5. Silakan Login lagi, akan berada di Informasi dan Form, cek dulu Syarat dan Ketentuan, jika sudah tidak ada kolom centang dan setuju langsung klik Pengumuman, akan masuk ke halaman Informasi dan Form, pilih Form, centang modal dan klik Simpan, kemudian klik Pengumunan dan gulir kebawah klik Setuju, jika sukses maka akan ada halaman baru;
  6. Pilih Profil => Pengaturan => Daftar Representatif, klik +Tambah Representatif => isi data dengan personil yang bisa dihubungi. Akun sudah selesai dan siap digunakan untuk unggah produk.

Tutorial Tambah Produk Pada E-Katalog Lokal

Dengan adanya perkembangan Sistem Katalog Lokal ada beberapa penyederhanaan langkah yang salah satunya adalah Cara Tambah Produk menjadi sebagai berikut:

  1. Buka alamat e-katalog.lkpp.go.id, pilih Login Penyedia masuk dengan menggunakan akun Penyedia yang terdaftar di Sistem LPSE;
  2. Pilih Produk => Tambah Produk, klik pada baris Pilih Etalase Produk => Ketik Magetan, maka akan muncul etalase katalog Lokal Kabupaten Magetan => Gulir/pilih etalase yang sesuai;
  3. Klik pada baris Pilih Pengumuman => pilih Pendaftaran Penyedia Etalase Produk;
  4. Klik Cek Syarat dan Ketentuan (untuk melihat syarat dan ketentuan Etalase Produk);
  5. Unduh Dokumen Pengumuman (pelajari dan jadikan panduan mengisi etalase);
  6. Kembali ke tab/halaman Tambah produk pillih Lanjut buat produk;
  7. Isikan data Informasi Produk mulai dari Nama Produk, Merek, No Penyedia, Unit Pengukuran, Masa Berlaku, Jumlah Stok Produk. Kemudian klik Simpan.
  8. Isikan data KBKI. Cari kata kunci produk di Pencarian, yang menjadi acuan adalah Nama Komoditas. Kemudian klik Simpan.
  9. Isikan data Spesifikasi Produk. Mulai dari kategori produk, spesifikasi produk, komponen biaya, sampai keterangan lainnya. Lalu tambahkan gambar kemudian klik simpan
  10. Klik wilayah jual dan harga produk. Untuk wilayah jual bisa memilih lebih dari satu lokasi jual. Lalu klik unduh template untuk mengisi harga jual. Isika harga yang sudah termasuk ongkir dan pajak. Setelah mengisi harga lalu klik simpan data excelnya. Lalu klik unggah file yang sudah diisi tadi. Lalu klik simpan.
  11. Isikan dokumen pendukung harga
  12. Langkah terakhir yaitu klik Tayangkan, maka produk sudah tayang.

Tutorial E-Purchasing

A. PP (Pejabat Pengadaan) melakukan proses E=Purchasing

  1. Buka website lpse.magetan.go.id, masuk dengan menggunakan akun PP;
  2. Pilih Aplikasi e Procurement Lainnya;
  3. Gulir kebawah dan pilih APLIKASI E-PURCHASING V.5 dengan klik MASUK PRODUCTION;
  4. Gulir kebawah atau klik ditempat kosong kemudian pilih Lokal, jika tidak keluar nama – nama Provinsi/Kabupaten/Kota maka pilih di Cari dan tuliskan Magetan;
  5. Pilih Magetan di Seluruh Komoditas;
  6. Akan muncul Etalase Produk di Kabupaten Magetan yang sudah terisi produk;
  7. Pilih Etalase Produk yang sesuai, pilih/ketik Magetan di kolom Kabupaten dan pilih/ketik nama Penyedia di kolom Penyedia dan klik Tampilkan;
  8. Atau tidak diisi di kolom Penyedia untuk menampilkan semua Penyedia;
  9. Setelah muncul Produk yang dimaksud, pilih Beli;
  10. Masukan jumlah total produk yang akan dibeli kemudian klik Tambah;
  11. Gulir keatas, produk sudah berada di Keranjang, klik Keranjang dan ikuti langkah selanjutnya;
  12. Total produk bisa diubah, kemudian klik Buat paket;
  13. Buka RUP cari kode RUP yang dimaksud. Pastikan metode pemilihan penyedia sudah E-Purchasing;
  14. Masukkan kode RUP di kolom Nomor dan pilih Tahun Anngaran;
  15. Pastikan kode RUP dan nama paket sudah benar, kemudian klik Pilih;
  16. Kemudian klik Berikutnya;
  17. Isikan data – data yang belum lengkap dan yang lainnya kemudian klik Berikutnya;
  18. Pilih PPK dengan mengetikan nama atau usernama atau email kemudian klik Pilih;
  19. Isikan data – data yang terdapat tanda bintang warna merah, kemudian klik Berikutnya;
  20. Berikan catatan yang diperlukan dan pilih Proses;
  21. Klik Nama Paket kemudian klik Mulai Proses Paket; klik Proses Negosiasi;
  22. Masukan tanggal penyerahan produk dan masukan nominal negosiasi dan klik Kirim Negosiasi;
  23. Posisi paket berada di Penyedia.

B. PENYEDIA DAN PP (melakukan proses negosiasi)

  1. NEGOSIASI WAJIB DILAKUKAN
  2. Pemberitahuan masuknya paket e-purchasing ke Penyedia melalui email yang sudah terdaftar pada saat pendaftaran;
  3. Penyedia :
  4. Buka email dari sistem e-katalog kemudian klik link klik disini yang akan diarahkan ke paket;
  5. Atau bisa buka website e-katalog.lkpp.go.id, masuk dengan menggunakan akun Penyedia yang terdaftar di LPSE, Pilih Paket – pilih Paket Baru;
  6. Pada Proses Negosiasi, pilih Proses Negosiasi untuk melakukan negosiasi dengan PP;
  7. Negosiasi dilakukan tanpa ada batasan waktu dan berapa kali;
  8. Negosiasi selesai dengan PP memilih Kirim Negosiasi tanpa merubah harga yang ditawarkan Penyedia;
  9. Kemudian PP memilih Selesaikan Negosiasi;
  10. Kemudian PP memilih Proses Persetujuan Panitia;
  11. dan Penyedia memilih Menetapkan Distributor dengan mencentang pilihan dan klik Simpan;
  12. Kemudian memilih Proses Persetujuan Penyedia;
  13. Kemudian PP memilih mengirimkan ke PPK;
  14. Tugas PP (Pejabat Pengadaan) selesai;
  15. Posisi Paket sudah berada di PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).

C. PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan PENYEDIA (melakukan proses kontrak)

  1. PPK :
  2. Buka website lpse.magetan.go.id, masuk dengan menggunakan akun PPK;
  3. Pilih Aplikasi e Procurement Lainnya;
  4. Gulir kebawah dan pilih APLIKASI E-PURCHASING V.5 dengan klik MASUK PRODUCTION;
  5. Pilih Paket => Paket Baru, kemudian pilih nama paket yang selesai dilakukan proses oleh PP;
  6. Teliti paket dan pilih Proses Persetujuan PPK;
  7. Pilih Daftar Kontrak; pilih Tambah Kontrak; Isikan kolom – kolom yang bertanda bintang warna merah kemudian klik Simpan;
  8. Klik Aksi dan pilih Unduh lampiran, Isikan data – data yang sesuai, dicetak dibubuhi materai secukupnya ditandatangani dan stempel basah kemudian di scan;
  9. Klik Aksi dan pilih Unggah File, unggah file yang sudah di scan kemudian klik Kirim Kontrak, posisi paket di Penyedia/distributor;
  10. Penyedia / distributor pilih Riwayat Pengiriman & Penerimaan, pada Pengiriman klik + Tambah Pengiriman;
  11. Isikan data – data yang sesuai, untuk Lampiran pilih dokumen yang dikirim PPK yang sudah dibubuhi materai, tandatangan dan stempel basah Penyedia, kemudian klik Berikutnya;
  12. Pilih +Tambah Produk, pilih produk yang sesuai kemudian klik tanda +, kemudian klik Simpan;
  13. PPK pilih Penerimaan, pilih +Penerimaan; isikan data – data yang sesuai, untuk Lampiran pilih Dokumen BA Penerimaan Barang, kemudian klik Berikutnya;
  14. Pilih + Cari Penerimaan, pilih dokumen yang dikirim Penyedia kemudian klik tanda +, kemudian klik Simpan;
  15. Kemudian pilih Selesaikan Proses Pengiriman dan Penerimaan, pilih Kembali dan klik Selesaikan Paket, berikan penilaian di Form Penilaian Penyedia dan klik Selesai;
  16. Paket telah selesai, lakukan pembayaran sesuai mekanisme yang ada.
SUPARDI (KASI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT)    MOHAMMAD IBNU AROFAH M, S.SOS (LURAH TAKERAN)    ARIE IKHSAN NAWAWI, SH (KASI KESEJAHTERAAN SOSIAL)    DRS. TRIYONO BAMBANG DANARTO (SEKRETARIS KELURAHAN)    MIFTAHUL ANWAR, SH (KASI PEMERINTAHAN, KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM)    AHMAD IBNUL MUKTAMIRIN (PENGADMINISTRASI UMUM)    DWI KAMDANI (PENGADMINISTRASI UMUM)