Lembaga Masyarakat

LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (LPM) KELURAHAN TAKERAN

21 Juni 2023

LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (LPM) KELURAHAN TAKERAN

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) adalah lembaga, organisasi atau wadah yang di bentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra pemerintah kelurahan dalam menampung dan mewujudkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Takeran memiliki peran penting karena tugas antara lain:
a. Menyusun  rencana pembangunan yang partisipatif.
b. Menggerakan swadaya gotong-royong masyarakat.
c. Melaksanakan dan mengendalikan pembangunan.
 Sedangkan fungsi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Takeran antara lain:
a. Penampung dan penyalur aspirasi masyarakat dalam pembangunan.
b. Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam rangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia.
c. Peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat.
d. Penyusunan rencana, pelaksana, pengendali, pelestarian dan pengembangan hasil-hasiln pembangunan secara partisipatif.
e. Penumbuh kembangan dan penggerak prakarsa dan partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat. 
f. Penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumberdaya serta keserasian lingkungan hidup.

SUPARDI (KASI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT)    MOHAMMAD IBNU AROFAH M, S.SOS (LURAH TAKERAN)    ARIE IKHSAN NAWAWI, SH (KASI KESEJAHTERAAN SOSIAL)    DRS. TRIYONO BAMBANG DANARTO (SEKRETARIS KELURAHAN)    MIFTAHUL ANWAR, SH (KASI PEMERINTAHAN, KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM)    AHMAD IBNUL MUKTAMIRIN (PENGADMINISTRASI UMUM)    DWI KAMDANI (PENGADMINISTRASI UMUM)