Website Resmi Kelurahan Takeran
Kecamatan Takeran, Kabupaten Magetan
Jalan Raya Takeran No. 63, Kec. Takeran, Kab. Magetan

kel.takeran@gmail.com
-
Kode Pos: 63383
LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (LPM) KELURAHAN TAKERAN
21 Juni 2023
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) adalah lembaga, organisasi atau wadah yang di bentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra pemerintah kelurahan dalam menampung dan mewujudkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Takeran memiliki peran penting karena tugas antara lain:
a. Menyusun  rencana pembangunan yang partisipatif.
b. Menggerakan swadaya gotong-royong masyarakat.
c. Melaksanakan dan mengendalikan pembangunan.
 Sedangkan fungsi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Takeran antara lain:
a. Penampung dan penyalur aspirasi masyarakat dalam pembangunan.
b. Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam rangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia.
c. Peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat.
d. Penyusunan rencana, pelaksana, pengendali, pelestarian dan pengembangan hasil-hasiln pembangunan secara partisipatif.
e. Penumbuh kembangan dan penggerak prakarsa dan partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat. 
f. Penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumberdaya serta keserasian lingkungan hidup.
Info Terkini

Wednesday, 27 Aug 2025

Magetan, Jawa Timur

Agenda Desa
LPPL Radio Magetan Indah 104.9 FM
Lokasi Kantor Desa
Jalan Raya Takeran No. 63, Kec. Takeran, Kab. Magetan